Senin, 08 Juni 2009

Kubu Prita: RS Omni Beri Pelayanan Gratis Bagi Jaksa di Tangerang

Senin, 08/06/2009 19:20 WIB

Novia Chandra Dewi - detikNews

dok.detikcom
Jakarta - Kubu Prita Mulyasari menemukan adanya dugaan pemberian pelayanan kesehatan gratis RS Omni Internasional kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Tangerang. Atas temuan ini, kuasa hukum Prita sudah melaporkannya ke ICW dan KPK.

"Kami lihat ini fasilitas kesehatan, beberapa hari lalu kami minta ke ICW maupun KPK maupun lembaga yang concern pada penegakkan hukum untuk melakukan investigasi terhadap perkara ini," kata kuasa hukum Prita, Slamet Yuwono saat ditemui di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta,
Senin (8/6/2009).

Menurut Slamet, bukti terkait pemberian pelayanan berupa perawatan gratis tersebut sudah dimiliki. Ia siap jika pihak kejaksaan menanyakannya.

"Tanya saja ke Jamwas, kalau itu dibantah kita punya bukti dan stempelnya. Jelas itu di surat dan stempel Kejari," ungkapnya.

Selain meminta kejaksaan untuk diperiksa, Slamet juga berharap pemeriksaan akan dilanjutkan ke pihak RS Omni Internasional untuk mengetahui ada atau tidaknya kepentingan lain dalam memberikan pelayanan gratis tersebut ke pihak Kejaksaan.

"Itu akan dibicarakan lebih lanjut, Kami berharap Insya allah ketika perkara ditangani Kejaksaan Agung, Jamwas memeriksa JPU otomatis pihak yang tersangkut lain akan diperiksa," jelasnya.

Senada dengan Slamet, Andri Nugroho, suami Prita juga membenarkan hal tersebut.

"Ya kita menemui ada pengumumannya di kejaksaan negeri bahwa RS Omni memberi fasilitas Medical Check Up gratis di RS Omni," jelasnya.

Andri sendiri mengaku melihat pengumuman tersebut di papan pengumuman Kejaksaan Negeri Tangerang saat istrinya ditahan oleh pihak Kejari. "Saya taunya kan pas istri ditangkap," tutupnya.

(nov/mad)

Tidak ada komentar: